Pengurus WPA Kabupaten Sukabumi


 SUSUNAN PENGURUS
WPA KABUPATEN SUKABUMI



Ketua
:
Ade Sudarjat, S.Pd
Wakil Ketua
:
H. Rizal
Sekretaris
:
Agus
Bendahara
:
Elih



Koordinator Puskemas
:
Konsuler Dinas Kesehatan
Koordinator Kecamatan
:
Kesos Kecamatan
Koordinator Kelurahan/Desa
:
Kesos Kelurahan/Desa
Koordinator BKBD
:
PLKB


Warga Peduli Aids Kabupaten Sukabumi merupakan lembaga sosial juga organisasi non-profit diwilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki fungsi sebagai wadah dan tempat komunikasi orang-orang yang peduli tehadap bahaya HIV AIDS di wilayah
Kabupaten Sukabumi adapun tugas pokok dan fungsi pengurunya adalah:

a.   Job Discription

a). Ketua Umum

Merencanakan program kerja (Jangka Pendek, Jangka Menengah dan  Jangka Panjang), Merencanakan RAPB dan Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan RIP (Rencana Induk Pengembangan), Mengawasi,   mengkoordinasikan dan mengevaluasi kebijakan pemerintah Kabupaten Kabupaten Sukabumi yang berhubungan dengan Penunggalangan  bahaya HIV AIDS supaya tidak ada pertentangan dengan aktivitas WPA.

Memberikan masukan positif atas dasar kajian dan analisis keilmuan dan       pertimbangan kemaslahatan berdasarkan sosial budaya dan agama kepada  Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya lembaga-lembaga lainnya.

Mencari bantuan pendanaan luar baik luar atau dalam negeri yang bersipat tidak mengikat untuk kepentingan organisasi dan anggota meliputi semua produk atau kegiatan yang ditawarkan Warga Peduli Aids  Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi organisasi.


b). Wakil Ketua

  • Membantu Ketua dalam rangka mengkoordinasi kegiatan keluar/ekstern, yakni kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pihak lain utamanya non pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pengawasan, kontrol,  pengkoordinasian dan pengevaluasian serta pemberian masukan positif atas dasar kajian dan analisis keilmuan dan
  • Menyusun draff  laporan semua kegiatan eksternal.
  • Mewakili Ketua Warga Peduli Aids  Kabupaten Sukabumi dalam hal ketua berhalangan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan eksternal atau pun internal organisasi.
  • Membantu ketua mencari bantuan pendanaan luar baik luar atau dalam negeri yang bersipat tidak mengikat untuk kepentingan organisasi dan anggota meliputi semua produk atau kegiatan yang ditawarkan Warga Peduli Aids  Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi organisasi.
  • Membantu Ketua dalam rangka mengkoordinasi kegiatan dalam rangka kegiatan kedalam/intern, yakni kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pihak lain utamanya Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Unit Pengelolaan Kegiatan, mengkoordinasi penyusunan laporan semua kegiatan internal.

c). Sekretaris Umum

  • Melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kesekretariatan dan pengadministrasian kegiatan dalam rangka kegiatan baik keluar/ekstern maupun kedalam/intern, yakni kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pihak lain utamanya Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pengawasan, kontrol,  pengkoordinasian dan pengevaluasian serta pemberian masukan positif atas dasar kajian dan analisis keilmuan dan pertimbangan kemaslahatan petani pemakai air terhadap kebijakan Pemerintah Daerah
  • Membanatu dan memberikan masukan positif dalam mencari bantuan pendanaan luar baik luar atau dalam negeri yang bersipat tidak mengikat untuk kepentingan organisasi dan anggota meliputi semua produk atau kegiatan yang ditawarkan Warga Peduli Aids  Kabupaten Sukabumi  dalam menjalankan fungsi organisasi.
  • Menyusun dan mengadministrasian laporan semua kegiatan eksternal dan kegiatan internal.
  • Mendampingi ketua dalam menghadiri setiap kegiatan ketua dalam segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan internal dan eksternal.


d). Bendahara Umum

Membuat RAB  untuk semua kegiatan baik  yang  bersifat internal maupun  yang bersifat eksternal, Merencanakan dan melaksanakan penggalian dan pencarian dana yang tidak mengikat, Mengadministrasikan dengan tertib segala sesuatu yang berkenaan dengan pemasukan dan pengeluaran dana, Membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada ketua.


g). Koordinasi

Tugas Pokok.

Koordinator instansi  menyelenggarakan fungsi koordinasi keirigasian, meliputi segala usaha, kegiatan dan tempat komunikasi mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan penanggulangan bahaya HIV AIDS di wilayahnya