PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2006
NOMOR 75 TAHUN 2006
TENTANG
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Pasal 1
Dalam
rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang Lebih
intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 2
Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional bertugas :
a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman
umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b.
menetapkan langkah-langkah strategik yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan peIaksanaan kegiatan
penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan
AIDS;
d.
melakukan penyebarluasan informasi mengenai
AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat
dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e.
melakukan kerjasama regional dan
inlernasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f.
mengkoordinasikan pengelolaan data dan
informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g.
mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan pencegahan. Pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h.
memberikan arahan kepada Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri
dari :
1. Ketua merangkap Anggota : Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Wakil Ketua I merangkap :
Anggota Memeri
Kesehatan
3.
Wakil Ketua II merangkap :
Anggota Menteri
Dalam Negeri
4. Anggota : a. Menteri
Agama;
b.
Menteri Sosial;
c.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
d.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
f.
Menteri Pendidikan Nasional;
g.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h.
Menteri Perhubungan;
i.
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
j.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
k.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BAPPENAS;
l.
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
m.
Sekretaris Kabinet;
n.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q.
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional;
r.
Ketua Badan Narkotika Nasional;
s.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia;
u.
Ketua Palang Merah Indonesia;
v.
Ketua Kamar Dagang dan Industri;
w.
Ketua Organisasi ODHA Nasional.
5. Sekrelaris
merangkap Anggota : Dr.
Nafsiah Ben Mboi
(2) Keanggolaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
sesuai kebutuhan.
(3) Peruhahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5
ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Bagian Kedua
Tim Pelaksana
Pasal 5
Tim Pelaksana
(1)
Penyeienggaraan tugas Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3)
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari unsur pejabat instansi
terkait, organisasi profesi, tenaga professional, dan pihak lain yang terkait
yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja dan Panel Ahli
Kelompok Kerja dan Panel Ahli
Pasal 6
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau
Panel Ahli.
(2)
Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi
Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya
yang dianggap perlu.
(3)
Ketentuan nrengenai susunan keauggotaan dan
rata kerja Kelempok Kerja dan/man Panel Ahli sehagmmmn dimaksud pada ayat 1I1
dan ayal i21 ditetapkan oleh Ketua Komisi Peuanggulangan AIDS Nasionak
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Susunan organisasi dan personalia serta tata
kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS
NasionaL
BAB III
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2)
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3)
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.
Pasal 9
Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota
mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi. dan langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan,
strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2) Ketentuan
nrengenai rata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional.
Pasal 11
Ketentuan
mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi dan Kabupaten/Kota
diatur oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja
yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melakukan koordinasi
dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah
Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan
tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu,
serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 13
Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pe'.aksanaan :ugasnya kepada
Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Ketentuan
Lebih lanjut mengenai tata keria Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diatur
Lebih Ianjut oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
BAB V
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1)
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan sumber dana Iainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
togas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan
AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan
AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan
AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan
lebih Lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan
oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 13 Juli 2006
PRESIDEN
REPURLIK INDONESIA
ttd
DR. H
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar