Perpres No. 75 Tahun 2006

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2006

TENTANG

KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
 Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang Lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 2
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas :
a.    menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b.    menetapkan langkah-langkah strategik yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c.  mengkoordinasikan peIaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d.    melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e.    melakukan kerjasama regional dan inlernasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f.     mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g.    mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan. Pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h.    memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan,  pengendalian, dan penanggulangan AIDS.


                                                                                               BAB II
                                                                                       ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1)  Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari :
1.   Ketua merangkap Anggota     :  Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2.   Wakil Ketua I merangkap       :
Anggota                                      Memeri Kesehatan
3.   Wakil Ketua II merangkap      :
Anggota                                      Menteri Dalam Negeri
4.   Anggota                                   :  a.   Menteri Agama;
b.    Menteri Sosial;
c.    Menteri Komunikasi dan Informatika;
d.    Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e.    Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
f.     Menteri Pendidikan Nasional;
g.    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h.    Menteri Perhubungan;
i.      Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
j.      Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
k.    Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
l.      Menteri Negara Riset dan Teknologi;
m.   Sekretaris Kabinet;
n.    Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q.    Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
r.     Ketua Badan Narkotika Nasional;
s.     Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t.      Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
u.    Ketua Palang Merah Indonesia;
v.    Ketua Kamar Dagang dan Industri;
w.    Ketua Organisasi ODHA Nasional.
 5.   Sekrelaris merangkap  Anggota            :  Dr. Nafsiah Ben Mboi
 
(2)  Keanggolaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan.
(3)  Peruhahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Bagian Kedua
Tim Pelaksana

Pasal 5
(1)  Penyeienggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2)  Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3)  Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga professional, dan pihak lain yang terkait yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja dan Panel Ahli

Pasal 6
(1)  Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli.
(2)  Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(3)  Ketentuan nrengenai susunan keauggotaan dan rata kerja Kelempok Kerja dan/man Panel Ahli sehagmmmn dimaksud pada ayat 1I1 dan ayal i21 ditetapkan oleh Ketua Komisi Peuanggulangan AIDS Nasionak

Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 7
(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)  Susunan organisasi dan personalia serta tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS NasionaL


BAB III
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA

Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2)  Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3)  Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.

Pasal 9
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi. dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 10
 (1)  Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota melaporkan secara berkala      pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2)  Ketentuan nrengenai rata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi dan Kabupaten/Kota diatur oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.


BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 13
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pe'.aksanaan :ugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-­kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14
Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata keria Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diatur Lebih Ianjut oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
 (1)  Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana Iainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)  Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan togas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan AIDS yang            menjadi tugas  Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Ketentuan lebih Lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2006

PRESIDEN REPURLIK INDONESIA

ttd

DR. H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: